Rabu, 26 Februari 2014

NIKAH SIRI

Bagi pasangan yang terkendala untuk melakukan pernikahan di KUA, kami siap membantu anda untuk menikahkan sah secara agama Islam untuk menghindari perbuatan zina. Biaya pernikahan Rp. 2.000.000,- (Bandung)

Jasa kami sudah meliputi : Wali Nikah dan 2 orang saksi Syarat :

 1) Untuk calon mempelai wanita yang masih gadis, mempelai dan wali nasabnya harus bertempat tinggal di kota diluar kota Bandung yang jaraknya sesuai fikih dapat menikah tanpa wali nasab

 2) Bagi wanita yang sudah janda harus menyatakan secara lisan maupun tertulis bahwa sudah ditalak oleh suaminya dan selesai masa idahnya.

 3) Calon mempelai pria harus menyatakan secara lisan bahwa dia belum memiliki istri lebih dari 3

 4) Menyediakan mahar ( Mas Kawin )

5) Jika anda memerlukan Surat Keterangan Pernikahan tersebut, dapat kami memberikan pada anda

6) Bagi anda yang berminat dan ingin konsultasi lebih jelas bisa menghubungi kami lewat telpon atau wa : 085624370245 (Jika kami sedang ada acara silahkan tinggalkan pesan)

7) #Bagi Wanita yang single Parent (Janda)yang ingin menikah lagi,silahkan kirim biodata anda melalui PIN BB 2A8CA16D / Sms ke No XL- 087 823 817 963